Jumat, 28 Oktober 2016

Cara mengurus visa sendiri ke UK


Assalamualaikum Wr. Wb


Haii...kali ini saya akan berbagi pengalaman mengenai gimana sih caranya mengurus visa dan dokumen ke UK? susah apa mudah sih?

Beberapa orang mungkin memilih untuk mengurus pembuatan visa ke UK melalui jasa agen travel di Indonesia. Disamping lebih cepet, kita pasti gak akan kerepotan. Iya sh..kalo yang punya uang lebih monggo gunakan jasa agen travel. Tarif jasa agen travel ada yang bilang kurang lebih Rp3 jta. Wah lumayan banget ya...

Nah, kalo saya dan suami memilih mengurus visa sendiri. Ternyata, gak sulit kok, apalagi sekarang sudah sistem online. Kita tinggal isi form di website-nya https://www.gov.uk/appy-uk-visa . Ikutin langkah-langkah di situ. Nanti di form online tersebut kita disuruh bayar untuk pembuatan visa UK per orang sebesar USD 459 dan asuransi kesehatan atau IHS (Immigration Health Surcharge) sebesar USD 315 (untuk setahun). Untuk asuransi kesehatan biayanya tergantung berapa lama kamu akan tinggal di UK. Jadi biaya IHS beda-beda setiap orang. Jika kamu bawa anak, biaya tersebut tetap dihitung. Gunanya IHS ini adalah, ketika kita berobat di Inggris, kita tidak perlu lagi membayar biaya obat-obatan atau jasa dokter..sampai biaya melahirkan pun juga gratis..so saya berharap bisa melahirkan gratis nanti di sana..hehehe..aminnn.

Setelah kita isi form, nanti kita yang menentukan sendiri kapan bisa datang membawa dokumen-dokumen yang diperukan. Adapun dokumen yang harus dipersiapkan yaitu
1. Paspor istri dan suami + fotokopi masing-masing selembar
2. Kartu keluarga asli + fotokopian (pastikan kartu keluarga suami istri harus dalam satu KK dgn  alamat yg sama, jangan beda KK, karena akan ditolak visanya)
3. Surat nikah asli + fotokopian
4. Akte kelahiran + fotokopian
5. Ijazah sekolah/universitas, transkrip nilai (untuk yang studi aja)
6. LOA (letter of acceptance) --> surat keterangan diterima dari kampus yang dituju
7. Surat keterangan pemberi beasiswa (dari LPDP)
8. Sertifikat IELTS (bagi dependent tidak wajib)
9. Sertifikat bebas TBC (sebelumnya kita harus ikut tes bebas TBC, waktu itu saya dan suami ikut tes di RS Premier Jatinegara, per orang biayanya Rp. 650.000,-)
10. Rekening koran dan  surat keterangan dari bank (jadi untuk istri/anak yang ikut atau disebut dependent menyiapkan uang di tabungan yang jumlahnya tergantung berapa lama kita tinggal. Biasanya dihitung dari biaya IHS kita dikali lama tinggal di UK). Jumlah tersebut yang harus ada di tabungan dan tidak boleh diambil selama kurang lebih 1,5 bulan. Oh ya deposito ini hanya untuk dependent ya, untuk yang mendapat beasiswa tidak perlu. Kebayang ya berapa banyak harus menyiapka uang...hiksss...walaupun saya mendapatkan bantuan dana dari surat keterangan LPDP atau living allowance untuk di Inggris, tetap saja saya empot-empotan nyiapin sisanya :(

Oh iya untuk KK dan akte kelahiran harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris ya (Penerjemahnya juga harus yang diakui oleh kedutaan Inggris, untuk listnya bisa dicari di google)

Nah untuk tiket pesawat, tidak perlu dilengkapi di dokumen tersebut ya,karena ini izinnya untuk studi jadi di LOA sudah ada tanggal pasti kapan harus mulai belajar di sana. Kecuali untuk turis, mungkin harus dilampirkan tiket pesawatnya.

Setelah dokumen disiapkan, baru deh kita kasih ke VFS yang ada di Kuningan City, Jakarta. Untuk dependent tinggal kasih dokumen saja ke petugas, tidak ada proses interview, hanya pengambilan sidik jari atau Biometric. Sedangkan suami, ada interview tetapi hanya sebentar saja kok...

Proses dari submit dokumen hingga keluar visa kurang lebih 3 minggu. So, jika kamu akan berangkat dalam waktu dekat harus diperhitungan dari mulai lama proses pembuatan visanya ya :) . Tapi kalo visanya mau jadi cepet juga bisa, bayar lagi ke VFS dengan visa priority namanya. Biayanya kurang lebih 2,5 juta, ini cuma 3-4 hari jadi (kalo gak salah ya..)

Oke..cukup sekian ulasan proses saya mengurus visa...semoga bermanfaat.

See yaa...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar